We Are Philosopie

SISTEM DAN PROSEDUR PENERIMAAN KAS

Posted by


Sistem dan Prosedur Penerimaan Kas merupakan interaksi dari sub-sub sistem meliputi personil, dokumen, catatan, dan laporan serta urutan-urutan operasional dalam rangka menatausahakan dan mencatat penerimaan kas pemerintah daerah. Prinsip-prinsip Struktur Pengendalian Internal (SPI) terkandung di dalam sistem dan prosedur penerimaan kas antara lain diwujudkan dengan hal-hal sebagai berikut:
  1. Semua penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD. Hal tersebut merupakan perwujudan Anggaran sebagai alat pengendali baik sebagai pengendali program dan kegiatan maupun pengendalian keuangan.
  2. Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut merupakan perwujudan pelaksanaan konstitusi atau perundang-undangan yang khas dalam area pemerintahan.
  3. Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Hal tersebut merupakan perwujudan prinsip bruto.
  4. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Untuk daerah yang kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran maka hal ini akan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. Hal tersebut menunjukkan pengendalian terhadap uang yang memiliki risiko terkait dengan sifat-sifatnya.
  5. Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima Nota Kredit.
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dapat dilakukan dengan beberapa cara alternatif, sebagai berikut:
a.    Disetor melalui bendahara penerimaan
b.    Disetor melalui bendahara penerimaan pembantu
c.     Disetor langsung ke bank kas daerah
d.    Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos

II.      URAIAN SISTEM DAN PROSEDUR PENERIMAAN KAS PEMERINTAH DAERAH

A. Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan
A.1 Pihak Terkait
1).  Pengguna Anggaran
      Dalam kegiatan ini, Pengguna Anggaran memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menyerahkan SKP (Surat Ketetapan Pajak)-Daerah dan SKR (Surat Ketetapan Retribusi) kepada Bendahara Penerimaan
·         Menerima Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dari Bendahara Penerimaan melalui PPK SKPD
2). Bendahara Penerimaan
      Dalam kegiatan ini, Bendahara Penerimaan memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada SKP-Daerah/SKR dari Wajib Pajak/Retribusi
·         Memverifikasi kesesuaian jumlah uang yang diterima dengan dokumen SKP Daerah/SKR yang diterimanya dari Pengguna Anggaran
·         Membuat Surat Tanda Setoran (STS) dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah
·         Menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran/tanda bukti lain yang sah kepada Wajib Pajak/Retribusi
·         Menyerahkan uang yang diterimanya dan STS ( Surat Tanda Setoran) pada Bank
·         Menerima STS yang telah diotorisasi dari Bank dan menyampaikan ke BUD
·         Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan kepada Pengguna Anggaran dan PPKD selaku BUD.
3).  PPKD Selaku BUD
      Dalam kegiatan ini, PPKD Selaku BUD memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dari Bendahara Penerimaan melalui PPK SKPD
·         Melakukan verifikasi, evaluasi, serta analisis atas laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan SKPD dalam rangka rekonsiliasi penerimaan 

  1. 2. Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
Pengguna Anggaran menyerahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah/Surat Ketetapan Retribusi (SKR) kepada Bendahara Penerimaan. Bendahara Penerimaan memverifikasi penerimaan uang dengan SKP Daerah/SKR yang bersangkutan. Setelah melakukan verifikasi, Bendahara Penerimaan menerbitkan STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah. Bendahara menyerahkan STS kepada Bank dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah kepada Wajib Pajak/Retribusi.
Langkah 2
BUD menerima Nota Kredit dari Bank atas STS yang diterimanya dari Bendahara Penerimaan. Bendahara Penerimaan menggunakan SKP Daerah/SKR sebagai dokumen sumber untuk melakukan penatausahaan penerimaan.

A.3. Bagan Alir  
B. Pendapatan Daerah Melalui Bendahara Penerimaan Pembantu
Dalam hal obyek pendapatan daerah tersebar atas pertimbangan kondisi geografis wajib pajak dan/atau wajib retribusi tidak mungkin membayar kewajibannya langsung pada badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan, dapat ditunjuk bendahara penerimaan pembantu. Bendahara penerimaan pembantu mempertanggungjawabkan bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada bendahara penerimaan. Bendahara penerimaan pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
B.1. Pihak Terkait
1. Pengguna Anggaran
      Dalam kegiatan ini, Pengguna Anggaran memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menyerahkan SKP (Surat Ketetapan Pajak)-Daerah dan SKR (Surat Ketetapan Retribusi kepada Bendahara Penerimaan Pembantu
·         Menerima Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dari Bendahara Penerimaan melalui PPK SKPD
2.  Bendahara Penerimaan Pembantu
      Dalam kegiatan ini, Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada SKP-Daerah/SKR dari Wajib Pajak/Retribusi
·         Memverifikasi kesesuaian jumlah uang yang diterima dengan dokumen SKP Daerah/SKR yang diterimanya dari Pengguna Anggaran
·         Membuat Surat Tanda Setoran (STS) dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah
·         Menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran/tanda bukti lain yang sah kepada Wajib Pajak/Retribusi
·         Menyerahkan uang yang diterimanya dan STS ( Surat Tanda Setoran) pada Bank
·         Menerima STS yang telah diotorisasi dari Bank dan menyampaikan ke BUD
·         Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan kepada Bendahara Penerimaan.
3.  Bendahara Penerimaan
      Dalam kegiatan ini, Bendahara Penerimaan memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dari Bendahara Penerimaan Pembantu melalui PPK SKPD 
·         Melakukan verifikasi, evaluasi, serta analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan yang disampaikan bendahara penerimaan Pembantu
B.2. Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
Pengguna Anggaran menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Bendahara Penerimaan Pembantu. Bendahara Penerimaan Pembantu memverifikasi penerimaan uang dengan SKP Daerah/SKR yang bersangkutan. Setelah melakukan verifikasi, Bendahara Penerimaan Pembantu menerbitkan STS dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah.
STS diserahkan kepada Bank sedangkan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah diserahkan kepada Wajib Pajak/Retribusi. SKP Daerah/SKR diserahkan kepada Bendahara Penerimaan. Bendahara penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan pertanggungjawaban penerimaan.
Langkah 2
BUD menerima Nota Kredit dari Bank atas STS yang diterimanya dari Bendahara Penerimaan Pembantu. Bendahara Penerimaan Pembantu menggunakan SKP Daerah/SKR sebagai dokumen sumber untuk melakukan penatausahaan penerimaan.





B.3. Bagan Alir 
           


C. Pendapatan Daerah Melalui Bank Kas Daerah
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum daerah dengan disetor langsung ke bank tidak membutuhkan Surat Tanda Setoran dari Bendahara Penerimaan. Bank yang ditunjuk untuk menerima setoran tersebut akan membuat Bukti Setoran untuk diserahkan kepada Pihak Ketiga dan Nota Kredit untuk diberikan kepada BUD.
Pihak Terkait
1. Pengguna Anggaran
      Dalam kegiatan ini, Pengguna Anggaran memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menyerahkan SKP (Surat Ketetapan Pajak)-Daerah dan SKR (Surat Ketetapan Retribusi kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Bendahara Penerimaan
2. Bank Kas Daerah
      Dalam kegiatan ini, Bank Kas Daerah memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada SKP-Daerah/SKR dari Wajib Pajak/Retribusi
·         Menerbitkan Slip Setoran/Bukti Setoran Lain yang sah dan Nota Kredit
·         Menyerahkan Slip Setoran/ bukti lain yang sah kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Nota Kredit kepada BUD
3. Bendahara Penerimaan
      Dalam kegiatan ini, Bendahara Penerimaan memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima Slip Setoran/Bukti lain yang sah dari Wajib Pajak/Retribusi


C.2. Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
Pengguna Anggaran menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Bendahara Penerimaan dan Wajib Pajak/Retribusi.
Langkah 2
Bank Kasda menerima uang dari Wajib Pajak/Retribusi kemudian membuat Bukti Setoran  dan Nota Kredit. Bukti Setoran diserahkan kepada Wajib Pajak/Retribusi sedangkan Nota Kredit diserahkan kepada BUD. Wajib Pajak/Retribusi menyerahkan Bukti Setoran kepada Bendahara Penerimaan.
Langkah 3
Bendahara Penerimaan menerima Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah dari Wajib Pajak/Retribusi dan akan menggunakannya sebagai dokumen sumber dalam penatausahaan penerimaan bersama-sama dengan SKP Daerah/SKR.

















C.3. Bagan Alir
      



D. Pendapatan Daerah Melalui Bank Lain
Kepala daerah dapat menunjuk bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi bendahara penerimaan. Bank badan, lembaga keuangan atau kantor pos menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening kas umum daerah paling lama 1 hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima. Bank, badan, lembaga keuangan atau kantor pos mempertanggungjawabkan seluruh uang kas yang diterimanya kepada kepala daerah melalui BUD.
Tata cara penyetoran dan pertanggungjawaban ditetapkan tersendiri melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah.

D.1. Pihak Terkait
1. Pengguna Anggaran
      Dalam kegiatan ini, Pengguna Anggaran memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menyerahkan SKP (Surat Ketetapan Pajak)-Daerah dan SKR (Surat Ketetapan Retribusi kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Bendahara Penerimaan
2. Bank Lain
      Dalam kegiatan ini, Bank Lain memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima pembayaran sejumlah uang yang tertera pada SKP-Daerah/SKR dari Wajib Pajak/Retribusi
·         Membuat Slip Setoran/Bukti Setoran Lain yang sah dan Nota Kredit
·         Menyerahkan Nota Kredit dan uang yang diterima kepada Bank Kasda
·         Menyerahkan Slip Setoran/bukti lain yang sah kepada Wajib Pajak/Retribusi dan Nota Kredit kepada BUD
3. Bendahara Penerimaan
      Dalam kegiatan ini, Bendahara Penerimaan memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima Slip Setoran/Bukti lain yang sah dari Wajib Pajak/Retribusi
4. Bank Kas Daerah
      Dalam kegiatan ini, Bank Kas Daerah memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima nota kredit dan uang dari Bank lain

D.2 Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
Pengguna Anggaran menerbitkan dan menyerahkan SKP Daerah/SKR kepada Bendahara Penerimaan dan Wajib Pajak/Retribusi.
Langkah 2
Bank Lain menerima uang dari Wajib Pajak/Retribusi kemudian membuat Bukti Setoran  dan Nota Kredit. Bukti Setoran diserahkan kepada Wajib Pajak/Retribusi sedangkan Nota Kredit diserahkan kepada BUD. Wajib Pajak/Retribusi menyerahkan Bukti Setoran kepada Bendahara Penerimaan.
Langkah 3
Bendahara Penerimaan menerima Slip Setoran/Bukti Lain yang Sah dari Wajib Pajak/Retribusi dan akan menggunakannya sebagai dokumen sumber dalam penatausahaan penerimaan bersama-sama dengan SKP Daerah/SKR.



D.3. Bagan Alir  
      



III.     PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain hal tersebut, bendahara penerimaan wajib mempertanggungjawabkan secara :
þ  Administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
þ  Fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Laporan pertanggungjawaban diatas dilampiri dengan :
þ  Buku Kas Umum
þ  Buku Pembantu Perincian Obyek Penerimaan
þ  Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian
þ  Bukti Penerimaan Lainnya yang sah

3.1 Pihak Terkait
1. Bendahara Penerimaan
      Dalam kegiatan ini, Bendahara Penerimaan memiliki tugas sebagai berikut :
·         Melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan dokumen SKP Daerah, SKR, STS, dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti lain yang sah
·         Menghasilkan dokumen BKU Penerimaan, BKU Pembantu (Rincian Objek Penerimaan),  dan Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian
·         Membuat SPJ Penerimaan dan lampiran-lampirannya yaitu BKU, Buku Pembantu per rincian objek penerimaan, Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian, Bukti Penerimaan lain yang sah
·         Menyerahkan SPJ Penerimaan pada PPK SKPD

2. PPK SKPD
      Dalam kegiatan ini, PPK SKPD memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima SPJ Penerimaan dari Bendahara Penerimaan dan menyerahkan SPJ Penerimaan tersebut pada Pengguna Anggaran

3. Pengguna Anggaran
      Dalam kegiatan ini,Pengguna Anggaran memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima SPJ Penerimaan dari PPK SKPD
·         Mengotorisasi SPJ penerimaan dan menyerahkan SPJ Penerimaan tersebut pada BUD
·         Menerima Surat Pengesahan SPJ Penerimaan dari BUD

4. Bendahara Umum Daerah
      Dalam kegiatan ini, Bendahara Umum Daerah memiliki tugas sebagai berikut :
·         Menerima SPJ Penerimaan SKPD dari Pengguna Anggaran
·         Memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis SPJ Penerimaan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan
·         Mengesahkan SPJ Penerimaan
·         Menyerahkan Surat Pengesahan SPJ Penerimaan pada Pengguna Anggaran

3.2. Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
Bendahara Penerimaan melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan SKP Daerah/SKR, STS, dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah. Dari penatausahaan ini Bendahara Penerimaan menghasilkan:
þ  Buku Kas Umum Penerimaan
þ  Buku Pembantu (rincian objek penerimaan)
þ  Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian
Di samping itu, bila SKPD mempunyai Bendahara Penerimaan Pembantu maka Bendahara Penerimaan akan menerima SPJ Penerimaan Pembantu.

Langkah 2
Berdasarkan dokumen-dokumen di atas Bendahara Penerimaan membuat dokumen SPJ Penerimaan. Kemudian SPJ Penerimaan diserahkan kepada PPK SKPD, selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya, untuk dilakukan pengujian.
Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampiri dengan:
a.    Buku kas umum
b.    Buku pembantu per rincian objek penerimaan
c.     Buku rekapitulasi penerimaan harian
d.    Bukti penerimaan lainnya yang sah


Langkah 3
Setelah dinyatakan lolos pengujian, maka PPK SKPD menyerahkan SPJ Penerimaan kepada Pengguna Anggaran untuk disahkan. Pengesahan tersebut dinyatakan dalam Surat Pengesahan SPJ.
Pengguna Anggaran kemudian menyerahkan SPJ Penerimaan kepada BUD selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Penyerahan SPJ Penerimaan Kepada BUD adalah dalam rangka pertanggungjawaban fungsional.

Langkah 4
BUD melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas SPJ Penerimaan yang diserahkan Pengguna Anggaran. Verifikasi, evaluasi, dan analisis ini dilakukan dalam rangka rekonsiliasi penerimaan. Mekanisme dan tatacara verifikasi, evaluasi, dan analisis diatur dalam peraturan kepala daerah.







3.3Bagan Alir

IV.        PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
Bendahara penerimaan pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. Penatausahaan atas penerimaan menggunakan:
a. Buku kas umum
b. Buku kas penerimaan harian pembantu
Bendahara penerimaan pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

4.1. Pihak Terkait
1. Bendahara Penerimaan Pembantu
      Dalam kegiatan ini, Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas sebagai berikut :
·   Melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan dokumen SKP Daerah, SKR, STS, dan Surat Tanda Bukti Pemabayaran/Bukti lain yang sah
·   Menghasilkan dokumen BKU Penerimaan Pembantu dan Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu
·   Membuat SPJ Penerimaan Pembantu
·   Menyerahkan SPJ Penerimaan Pembantu pada Bendahara Penerimaan

2. Bendahara Penerimaan
      Dalam kegiatan ini, Bendahara penerimaan memiliki tugas sebagai berikut :
·   Menerima SPJ Penerimaan Pembantu dari Bendahara Penerimaan Pembantu
·   Memverifikasi, mengevaluasi, dan menganalisis SPJ Penerimaan Pembantu
·   Menggunakan SPJ Penerimaan Pembantu dalam penatausahaan penerimaan

4.2. Langkah-Langkah Teknis
Langkah 1
Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan penatausahaan penerimaan berdasarkan SKP Daerah/SKR, STS, dan Surat Tanda Bukti Pembayaran/Bukti Lain yang Sah. Dari penatausahaan ini Bendahara Penerimaan Pembantu menghasilkan:
·         Buku Kas Umum Penerimaan Pembantu
·         Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu
Berdasarkan dokumen-dokumen di atas Bendahara Penerimaan membuat SPJ Penerimaan Pembantu. Kemudian SPJ Penerimaan Pembantu ini diserahkan pada Bendahara Penerimaan.
Langkah 2
Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas SPJ Penerimaan Pembantu tersebut. Bila dinyatakan sesuai maka SPJ Penerimaan Pembantu dikonsolidasikan dalam proses penyusunan SPJ Penerimaan oleh Bendahara Peneirmaan



4.3. Bagan Alir


Blog, Updated at: Wednesday, February 08, 2012

0 comments:

Post a Comment

Recent Post